Minggu, 25 Mei 2014

KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (ICRC)

KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (ICRC)



Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta di Jenewa, Swiss yang melindungi koban konflik bersenjata internasional dan non internasional.

Misi ICRC ialah melindungi korban konflik bersenjata dan memberikan mereka bantuan. Tugas ICRC adalah :
- memantau kepatuhan pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
- mengorganisir perawatan korban perang
- mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang
- mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil

ICRC berdiri atas usulan Jean Henry Dunant dan pada tahun 1863, terbentuklah komite lima yang beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir dan Jean Henry Dunant, lalu mereka secara bersama mendirikan ICRC. Pada 26 Oktober 1863, ICRC mengadakn konferensi yang menghasilkan lambang palang merah.

Prinsip-prinsip ICRC ialah : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan


Kantor Pusat ICRC di Jenewa, Swiss

ICRC berkantor pusat di Jenewa, Swiss dan memiliki kantor di luar negeri yang disebut Delegasi di 80 negara. Struktur organisasi ICRC terdiri dari :
- Direktorat, yang bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari
- Majelis, yang bertanggung jawab mengawasi keuangan ICRC
- Dewan Majelis, yang bertugas memfasilitasi komunikasi antara Majelis dan Direktorat
- Presiden, yang bertugas memimpin ICRC dan Dewan Majelis

Presiden ICRC antara lain :
1.1863-1864 : Henry Dufour


2.1864-1910 : Gustave Moynier


3.1910-1928 : Gustave Ador


4.1928-1944 : Max Huber


5.1944-1948 : Carl Jacob Burckhardt


6.1948-1955 : Paul Ruegger


7.1955-1964 : Leopold Boissier


8.1964-1969 : Samuel Gonard


9.1969-1973 : Marcel Naville


10.1973-1976 : Eric Martin


11.1976-1987 : Alexandre Hay


12.1987-1999 : Cornellio Sommaruga


13.2000-2012 : Jakob Kellenberger


14.2012-Sekarang : Peter Maurer


Kegiatan ICRC terbagi dalam 4 kategori yakni, Perlindungan, Bantuan, Pencegahan, dan Kerjasama.
1. Perlindungan adalah usaha melindungi manusia dalam konflik bersenjata.
2. Bantuan adalah usaha pemberian bantuan kepada korban konflik bersenjata
3. Pencegahan adalah usaha membatasi efek buruk konflik bersenjata.
4. Kerjasama adalah usaha meningkatkan kemampuan perhimpunan nasional dalam bertugas.


Kegiatan Pemberian Bantuan Bencana oleh ICRC


Kegiatan ICRC di medan perang

0 komentar:

Posting Komentar